Pembahasan mengenai aturan internasional, khususnya dalam konteks "Teori dan Praktik", seringkali menyajikan dilema yang menarik. Secara teoretis, hukum internasional dibangun atas prinsip-prinsip kedaulatan negara, perjanjian yang disepakati, dan norma-norma yang berkembang dari praktik negara. Namun, dalam praktik, efektivitasnya seringkali terha